Hukum Sulawesi Selatan 

Pemkab Majene Hentikan Pemberian Izin Toko Retail dan Swalayan

[foto: int]
[foto: int]
Majene — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan keputusan untuk tidak lagi memberikan ijin pembangunan swalayan baru diwilayahnya. Keputusan tersebut muncul sebagai respon pemerintah kabupaten atas Protes pedagang pasar dan pengusaha perniagaan lokal di wilayah tersebut.

“Meski itu terlambat, tapi kami ini akan terus mengawal jangan sampai dilapangan terjadi penambahan,” kata Nadirah Marsum A Babo dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Sentral Majene (FKP2SM), seperti dilansir fajar.co.id.

Keputusan pelarangan penambahan toko retail baru itu tertuang dalam keputusan Pemkab Majene bernomor: 511.1/01/2015 tertanggal 9 Januari 2015. Surat tersebut ditujukan ke para kepala Dinas SKPD se-Kabupaten Majene, para camat dan ditembuskan ke FKP2SM.

“Para camat agar tidak lagi menambah jumlah toko Indomaret, Alfamidi dan toko retail lainnya dalam setiap kecamatan,” tulisnya dalam surat tersebut.

Begitupun dengan Kepala SKPD dan kepala Dinas se-Kabupaten Majene, diperintahkan untuk tidak lagi memproses atau tidak lagi mengeluarkan izin dalam bentuk apapun. [ak]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.